Tentang Kami

Direktorat Kajian dan Inovasi Akademik di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, dengan tugas tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang kajian dan inovasi akademik.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kajian dan Inovasi Akademik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan kajian akademik;
  2. pengembangan inovasi akademik;
  3. pengelolaan diseminasi pembelajaran; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran.

Subdirektorat Kajian Akademik bertugas menyelenggarakan dan mengelola kajian akademik.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kajian Akademik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kajian akademik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
  2. analisis kesenjangan untuk pengembangan kebijakan akademik;
  3. evaluasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan kebijakan bidang tridharma;
  4. pengembangan model inovasi akademik dan strategi implementasinya;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja program studi;
  6. pelaksanaan kajian dalam praktik baik inovasi akademik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.

Subdirektorat Pengembangan Inovasi Akademik bertugas:

  1. mengembangkan metode pembelajaran;
  2. mengembangkan sistem manajemen pembelajaran;
  3. mengelola kerja sama pengembangan teknologi pembelajaran;
  4. pendampingan proses perubahan dan relaksasi kurikulum; dan
  5. menyediakan layanan dan pelatihan pengembangan pembelajaran.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pengembangan Inovasi Akademik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan metode pembelajaran, sistem asesmen dan evaluasi, pemanfaatan media dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
  2. pengembangan sistem manajemen pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengembangan sistem pembelajaran sepanjang hayat berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pengelolaan kerja sama multipihak dalam pengembangan teknologi pembelajaran;
  5. pendampingan proses perubahan dan relaksasi kurikulum program studi;
  6. penyediaan layanan dan pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.