Latar Belakang Pendirian

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada disebutkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan dengan mandat untuk mengembangkan diri sebagai balai nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila demi kepentingan kemanusiaan dan perkembangan bangsa Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, UGM dituntut untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif dalam memecahkan persoalan bangsa. Oleh karena itu, UGM harus mengantisipiasi perubahan yang cepat dalam skala nasional dan global yang berpengaruh terhadap aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada Pasal 17 ayat (2) disebutkan: Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dalam hidup kemanusiaan. Ada pun pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan: Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan Indonesia, perikemanusiaan, penghormatan terhadap keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan alam. Hal ini selanjutnya dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran bidang Pendidikan dalam Kebijakan Umum UGM 2012-2037 yang memandatkan bahwa pendidikan di UGM untuk menumbuhkembangkan pola pikir, sikap, dan perilaku inovatif, kolaboratif, dan kewirausahaan (entrepreneurial).

Di dalam Peraturan MWA (Majelis Wali Amanah) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada Bab VIII Pasal 16 ayat 1 sampai 4 tentang Penyelenggaraan Tridharma disebutkan bahwa Pendidikan di UGM diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni, serta menghayati dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Pembinaan dan pengembangan pendidikan meliputi substansi dan sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni. Selanjutnya hal tersebut dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 20 tentang prinsip yang harus mendasari kurikulum yaitu dengan: (1) menghidupkan kecerdasan berpikir, menggugah keserasian jiwa ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dalam kehidupan untuk tujuan kemanusiaan; serta (2) membangun dan meningkatkan toleransi terhadap perbedaan keyakinan beragama, peri kemanusiaan, persatuan Indonesia, kesadaran kebangsaan, dan kesadaran akan keberlanjutan alam. Oleh karena itu, seluruh struktur, fungsi, dan proses yang berjalan, termasuk lingkungan belajar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjalankan mandat pendirian UGM.

Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki 18 Fakultas dengan kekayaan disiplin ilmu yang paling luas di Indonesia. Kekayaan disiplin didukung dengan 258 jumlah program studi yang dimiliki dan menjadikan UGM sebagai universitas yang komprehensif. Namun demikian, komprehensivitas yang merupakan keunggulan dan kekayaan UGM tidak akan dapat menjawab berbagai tantangan perubahan apabila tidak terhubung dan bersinergi satu dengan yang lain untuk mengembangkan berbagai inovasi yang diperlukan yang dilandasi dengan kebijakan akademik yang kuat. Inovasi akademik yang dilakukan merupakan suatu keniscayaan dan perlu diberi “rel” kebijakan yang mendukung sinergi dan konektivitas dalam kerangka UGM yang komprehensif melalui: (1) pertimbangan ilmiah-akademik, terkait suatu inovasi akademik dan kebijakan akademik yang berbasis “evidence” serta gayut dengan perkembangan dan kemajuan ilmu dan pendidikan; (2) pertimbangan sosial, terkait dengan penyesuaian atas perkembangan dan tuntutan pengguna, pasar, perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya kemasyarakatan, baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional; (3) pertimbangan yuridis, terkait dengan penyesuaian atas perkembangan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru, baik yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kurikulum; dan (4) pertimbangan ideologis-filosofis, terkait dengan penyesuaian kurikulum dengan idealisme, cita-cita, dasar, dan tujuan UGM.

Oleh karena itu, dipandang perlu mengembangkan suatu unit di tingkat Universitas yang merupakan pengembangan dari Pusat Pengembangan Pendidikan (P3) dengan fungsi yang lebih luas untuk menjadi unit yang membantu Rektor mengembangkan Inovasi dan Kajian Akademik. Unit tersebut disebut sebagai Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA).  Unit yang dimaksud berada setingkat Direktorat sesuai Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOTK (Governance) UGM.

Dengan Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Gadjah Mada, Pusat Inovasi dan Kajian Akademik ditingkatkan menjadi Direktorat Kajian dan Inovasi Akademik.

 

(diperbarui 1 Juli 2023)